LIK REJEKI

Sabtu, 02 Agustus 2014

Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan dan perilaku kekerasan [fisik dan psikologis] yang dilakukan laki-laki kepada perempuan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan biasanya [laki-laki] orang dekat perempuan yang menjadi korban. Misalnya ayah kandung dan tiri, suami, saudara laki-laki, teman kerja, majikan; maupun laki-laki pada umumnya, yang tidak dikenal korban sebelumnya. Kekerasan terhadap perempuan, pada umumnya terjadi di dan dalam rumah tangga ataupun keluarga besar; misalnya suami terhadap isteri; ayah terhadap anak perempuan, saudara laki-laki, paman terhada keponakan.

 Juga pada lingkungan pekerjaan, atasan terhadap bawahan perempuan, teman kerja, dan seterusnya; di lingkungan sosial, misalnya pembatasan fisik terhadap perempuan, ataupun perkosaan. Pada umumnya, laki-laki [para] pelaku kekerasan terhadap perempuan berasal dari keluarga yang penuh kekerasan dan mempunyai kelainan psikologis tertentu. 

Sedangkan perempuan korban kekerasan antara lain, anak kandung, anak tiri, pramubhakti, remaja usia sekolah, mahasiswa, karyawati, sampai ibu rumah tangga, bahkan anak-anak perempuan yang telantar. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana dan kapan saja, artinya tidak mengenal waktu dan tempat, serta siapa korbannya, dapat terjadi pada semua perempuan. 

Bentuk-bentuknya pun beraneka ragam, misalnya pukulan, tamparan, pembatasan kebebasan; pelecehan seksual ringan, misalnya tatapan mata menggoda, kata-kata vulgar, sampai sentuhan-sentuhan pada bagian-bagian tubuh tertentu; serta pelecehan seksual berat, seperti penelanjangan dan perkosaan. 

Pada umumnya, perempuan korban kekerasan, mengalami penderitaan dan trauma fisik dan psikologis akut; amarah, depresif, dan putus asa, sensitif, mudah curiga pada orang lain; dihantui berbagai phobia, sehingga menarik diri dari aktivitas hidup dan kehidupanya. 

Pada beberapa kasus, perempuan yang pernah mengalami kekerasan, menjadi anti sosial; represif; membalas dendam kepada banyak orang, walaupun sasarannya bukan laki-laki yang pernah melakukan kekerasan pada dirinya. 

Bentuk lain dari kekerasan terhadap perempuan, adalah berupa perdaganan wanita dan anak-anak. Yaitu, para perempuan dibujuk, dirayu, ditipu dengan berbagai janji [misalnya mendapat pekerjaan, perbaikkan nasib, dijadikan isteri, dan lain-lain], kemudian dijual kepada para germo atau mucikari, untuk dijadikan pekerja seksual komersial. Biasanya perempuan yang menjadi korban berasal dari pedesaan atau desa, dan sebagian besar di antara mereka adalah kaum miskin, kurang pendidikan, lugu, polos, serta berbagai ketidakmampuan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar